Dalam tesis ini, penulis menitik beratkan pada penerimaan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dikaitkan dengan rencana dan realisasi penerimaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan tersebut, yang mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dan peran serta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pengamanan penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan tersebut. Dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2000, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, mempunyai potensi yang besar, karena menyangkut tanah yang nilai ekonomisnya cenderung tinggi.
Dengan banyaknya transaksi, khususnya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka sangat mempengaruhi penerimaan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang otomatis akan menjadi sangat berarti bagi penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara keseluruhan, yang setiap tahunnya meningkat. Hal ini tidak luput dari peran serta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pengamanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, karena sebagian besar penerimaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berasal dari transaksi tanah yang setiap transaksi penjualan tanah dan bangunan tidak dapat dipisahkan dari tugas Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan profesinya, dengan jumlah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebanyak 700 orang, maka diharapkan penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Pajak Penghasilan (PPh) dan terutama dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat terkumpul sebagaimana yang ditargetkan oleh Undang-undang. Walaupun banyak permasalahan yang dihadapi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengamankan Bea Perolehan Hak Atas Tanh dan Bangunan, yang bisa menimbulkan kerugikan bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah itu sendiri, baik secara materiil maupun moril (pidana). Ini semua dilakukan sebagai sumbangsih kepada Negara.