ABSTRAKFidusia merupakan lembaga jaminan yang timbul di dalam praktek sebagai.suatu kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kredit benda bergerak selain gadai. Sejak tanggal 30 September 1999 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan adanya Undang-undang Fidusia tersebut para praktisi perbankan berharap bahwa ketentuan mengenai jaminan fidusia ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tidak seperti sebelumnya. Namun para praktisi perbankan masih merasakan bahwa ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undangundang Fidusia belum sepenuhnya melindungi kepentingan mereka sebagai kreditor penerima fidusia. Hal ini disebabkan karena sifat dari penyerahan jaminan fidusia itu sendiri yaitu secara constitutum possesorium, debitor menyerahkan hak milik secara kepercayaan kepada kreditor, namun barang yang menjadi objek fidusia secara fisik masih masih dikuasai oleh debitor, dan masih ada rumusan pasal Undang-undang Fidusia yang tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Dengan demikian diperlukan pendapat para ahli atau peraturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.