Hak tanggungan sebagai jaminan dalam pemberian kredit
merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditor,
sebagai sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur
wanprestasi dimana terdapat beberapa. cara dalam
penyelesaian terhadap kredit macet. Hak tanggungan itu
memberikan kemungkinan kepada kreditur untuk memiliki obyek
hak tanggungan dengan syarat-syarat tertentu. Metodologi
dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif
yang bersumber dari wawancara dan bahan pustaka sehingga
dapat diketahui penyelesaian kredit dengan jaminan hak
tanggungan tersebut telah memberikan kepastian bahwa
dananya tersebut dapat kembali. Terhadap pembelian obyek
hak tanggungan oleh kreditur yang waktu kepemilikan hal
tersebut dibatasi oleh undang-undang memberikan kedudukan
yang tidak seimbang kepada kreditur tersebut dibanding
dengan pembeli lainnya terhadap obyek hak tanggungan
tersebut