Judul dari penulisan ini dimaksud untuk mengetahui
sejauh mana Pengikatan Jual Beli Tanah yang sering
dipergunakan oleh pengembang perumahan termasuk dalam hal
ini Pantai Indah Kapuk yang menjadi obyek penelitian dapat
memenuhi kaidah hukum sebagai suatu perjanjian khususnya
ditinjau dari segi Hukum Perdata, mengingat bahwa Hukum
Pertanahan Nasional kita tidak mengenal istilah Pengikatan
Jual Beli Tanah yana ada adalah Jual Beli Tanah yang dibuat
oleh PPAT. Disamping itu juga dibahas apakah penjualan
tanah kaveling oleh Pengembang dapat dibenarkan dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan Pemukiman Nomor
4 tahun 1992. Penulisan ini dilakukan dengan mengadakan
pengamatan dalam praktek dan studi kepustakaan. Diharapkan
dari penulisan tesis ini dapat menambah pengetahuan tentang
aspek Hukum Pengikatan Jual Beli Tanah dalam kaitannya
dengan sistim Hukum Pertanahan Nasional dan penerapannya
dalam praktek sehari-hari.