Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi Merek Dagang
(Trademark Licensing Agreement) kedudukan pihak pemberi
lisensi ilicensor) tidak pernah luput dari usaha
pelanggaran merek dagang oleh pihak tertentu berupa
pemalsuan dan pembajakan merek dagang miliknya secara
melawan hukum (onrechtmatigedaad). Hal ini sangat merugikan
pihak licensor dari segi penurunan kualitas barang yang
menggunakan merek dagangnya maupun segi pendapatan
(royalty) atas lisensi yang diberikan. Upaya perlindungan
hukum bagi licensor diwujudkan dalam bentuk antara lain :
perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk tertulis atau akta
otentik, kewajiban pendaftaran merek dagang, dan adanya
pengendalian mutu (guality control) yang dilakukan oleh
pihak licensor terhadap merek yang dilisensikan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
kepustakaan (normative research) yang menghasilkan data
sekunder dari berbagai bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penulisan
tesis maupun bahan hukum sekunder berupa buku-buku, majalah
hukum serta bahan hukum tertier dari yurisprudensi kasuskasus
merek dagang terkenal yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkraacht van gewisjde). Guna menjamin kepastian dan
perlindungan hukum bagi pihak licensor, diberikan
perlindungan bersifat preventif maupun represif dari usaha
pihak lain/ketiga yang melakukan pelanggaran atas merek
dagang secara melawan hukum (onrechtmatigedaad).