ABSTRAKLembaga jaminan fidusia adalah salah satu lembaga yang
bertujuan untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur
dalam prakteknya banyak terjadi. Pada dewasa ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Salah satu yang
menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-undang ini
adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang menjadi
objeknya itu bisa berupa mobil dan sepeda motor. Pemberian
fidusia termasuk pemberian kendaraan bermotor sebagai
jaminan fidusia harus dilakukan dengan akta Notaris.
Undang-undang Fidusia sendiri hanya mengatur objek fidusia
secara global saja. Pengaturan jaminan fidusia kendaraan
bermotor tidak luput dari hal tersebut diatas. Sehingga
praktek pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor dalam
praktek Kenotariatan diatur dalam suatu model akta yang
telah disediakan untuk itu. Kegunaannya tidak lain selain
sebagai alat bukti para pihak juga untuk melengkapi
atauran-aturan yang sebelumnya tidak diatur atau tidak
terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tujuannya
adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Hasilnya adalah dalam praktek kenotariatan setiap pemberian
kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai jaminan hutang,
maka harus dibuatkan akta jaminan fidusianya.