ABSTRAKPasar modal sebagai sarana untuk menghimpun dana
bagi pembiayaan perusahaan dalam mengembangkan usaha
dengan menjual efek di Bursa. Penjualan efek berupa saham
di pasar modal yang selama ini dilakukan dengan saham
berbentuk fisik yaitu berupa warkat, untuk saat ini dan
akan datang sudah tidak dapat lagi menjamin kelancaran
dan meningkatkan nilai perdagangan setiap hari, karena
adanya keterbatasan ruang, tempat dan waktu sehingga
menghambat kelancaran dalam bertransaksi. Kemajuan
tekonologi informasi telah membawa dampak positif bagi
perkembangan Pasar Modal Indonesia, Perdagangan di lantai
bursa telah dilakukan dengan sistem komputerisasi, yang
menghemat biaya, waktu, dan perdagangan menjadi likuid
serta nilai transaksi menjadi tinggi. Komputerisasi
tersebut membawa perubahan dalam bentuk perdagangan saham
dengan fisik menjadi hilang diganti dengan saham tanpa
warkat, yang berarti pemilik saham tidak perlu lagi
memegang saham tapi cukup berupa laporan Rekening Efek,
Lembaga yang bertugas untuk menyimpan saham investor tersebut berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995
tentang Pasar Modal telah diperkenalkan satu Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) selaku Self Regulatory
Organizations (SRO), yang dilaksanakan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bertindak sebagai
Kustodian Sentral yang menyimpan efek dalam rekening
elektronik untuk kepentingan investor.