ABSTRAKPenelitian ini menitikberatkan pada peranan Notaris
dalam aktifitas reksadana di pasar modal. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Reksadana telah menjadi salah satu sarana berinvestasi yang
sedang berkembang di Indonesia. Keberadaan reksadana sejak
pendiriannya yang pertama kali pada tahun 1995 telah
menarik minat investor domestik ataupun investor asing yang
prosentasenya terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut
data statistik Bapepam yang terakhir, hingga bulan Mei 2003
ini tercatat 167 reksadana yang semuanya berbentuk hukum
Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Perkembangan reksadana di
Indonesia tidak lepas dari peranan profesi penunjang pasar
modal yang notabene juga dibutuhkan dalam aktifitas
reksadana, salah satunya adalah peranan Notaris. Pembuatan
Kontrak Investasi Kolektif menurut paraturan mengenai
reksadana harus dibuat secara notariil. Dalam pembuatan
KIK, selain harus memperhatikan kepentingan para penghadap,
Notaris juga harus memperhatikan kepentingan pihak yang
tidak berhadapan langsung dengannya, yaitu para pemegang
unit penyertaan reksadana.