ABSTRAKKeberadaan hukum kewarisan Islam yang diangkat
sebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991
(Kompilasi Hukum Islam) belum sepenuhnya dipraktekkan pada
pembagian harta waris bagi umat Islam sendiri. Keengganan
untuk menerapkan hukum kewarisan Islam dengan alasan
menuntut keadilan, persamaan hak maupun sifat keserakahan
untuk menguasai harta, lebih-lebih dalam pembagian harta
waris terhadap perolehan dan hak kewarisan istri kedua pada
perkawinan poligami atau yang melakukan kawin cerai. Metode
penelitian yang penulis gunakan adalah riset lapangan yang
menggunakan metode eksploratif-kualitatif, dengan tujuan
untuk menemukan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
pembagian harta waris terhadap perolehan dan hak waris
istri kedua yang sesuai dengan hukum kewarisan Islam.
Teknik yang digunakan untuk mendapatkan validitas data yang
dibutuhkan yaitu dengan metode penelitian partisipatif atau
PRA (Participation Research Approach), karena penggalian
data mengenai pembagian warisan merupakan hal sensitif yang dapat menimbulkan konflik baru dalam masyarakat
sehingga diperlukan pemahaman bersama antara responden dan
peneliti dalam penggalian data lapangan. Dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan dan
pemahaman tentang hukum kewarisan Islam masih rendah,
dibuktikan adanya perlakuan diskriminasi yang dilakukan
anak-anak dari istri pertama terhadap perolehan dan hak
kewarisan istri kedua, terlebih lagi apabila pada
perkawinannya dengan istri kedua tersebut tidak dikaruniai
anak. Sedangkan hak dan perolehan istri kedua dalam
pembagian harta waris tersebut telah diatur dalam pasal 96
ayat 1 dan pasal 180 Instruksi Presiden Republik Indonesia
Noiuor 1 tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam).