ABSTRAKLahirnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1062/KMK.001/1988, tanggal 27 Oktober 1988, menyebabkan
pertumbuhan perbankan begitu pesat, dan diikuti semakin
banyak produk-produk tabungan yang ditawarkan oleh bankbank
bahkan dengan iming-iming hadiah, hal ini terkadang
menimbulkan kebingungan para nasabah. Dari pengaduan yang
masuk kepada Yayasan lembaga Konsumen Indonesia terhadap
bidang perbankan yang paling banyak mengenai keluhan
tentang pelayanan yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya, diantaranya masalah yang berkenaan dengan
tabungan, Automatic Teller Machine (ATM), dan kartu kredit.
Keluhan-keluhan tersebut akibat dari kedudukan yang tidak
seimbang antara bank dan nasabah akibat dari perjanjian
baku yang dibuat sepihak oleh pihak bank. Hal ini dapat
terlihat dari awal pengikatan perjanjian pada waktu
pembukaan rekening tabungan, nasabah sudah diberikan
formulir yang telah dibuat sepihak oleh bank untuk siap di
isi dan ditandatangani, bahkan terkadang tanpa mendapat
penjelasan mengenai klausul-klausul yang berupa syaratsyarat
menabung, nasabah dianggap membaca dan memahaminya, padahal belum tentu nasabah memahami klausul-klausul yang
ada dalam formulir tersebut yang terkadang panjang dan
sulit dipahami. Sepanjang pengamatan penulis terhadap
beberapa formulir pada beberapa bank di Jakarta terdapat
beberapa klausul yang memberatkan nasabah penyimpan dana
tabungan tersebut yang antara lain menyebutkan "bank berhak
mengadakan perubahan-perubahan pada syarat-syarat umum ini
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
Perubahan tersebut mulai mengikat penabung sejak saat
diadakannya perubahan syarat-syarat umum walaupun
pemberitahuan belum diterima oleh penabung." Dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, membantu nasabah untuk mendapatkan
perlindungan dan upaya hukum, dan bagi pengusaha bank
dibatasi dengan adanya larangan pencantuman klausul baku
yang memberatkan nasabah penyimpan dana tabungan.