Penelitian ini merupakan suatu kajian yuridis normatif yang bersifat teoritis tentang legalitas eksistensi dan kewenangan Badan Penyehatan Perbankan (untuk selanjutnya disingkat BPPN). Tidak lama setelah BPPN terbentuk pro dan kontra seketika bermunculan. Berdasarkan kontroversi yuridis yang timbul dikalangan praktisi hukum maka penulis membagi dalam 3 (tiga) permasalahan. Pertama, bagaimanakah legalitas eksistensi BPPN berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN, kedua, apakah BPPN dalam penjualan aset-aset Bank Dalam Penyehatan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ketiga, bagaimana pendapat Mahkamah Agung terr.adap kewenangan extra judicial BPPN melalui mekanisme hak uji material terhadap PP No 17 tahun 1999 tentang BPPN.
Setelah dilakukan penelusuran segi-segi teoritis/asas-asas hukum umum, sebagai hasil akhir penelitian disimpulkan pertama, bahwa dengan diundangkannya Keppres Nomor 27 tahun 1999 maka eksistensi BPPN adalah sah, meskipun jika ditinjau dari hirarkhis perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dianggap kurang tepat. Kedua, telah terjadi ketidakharmonisan antara UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan PP Nomor 17 tahun 1999 dengan UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, karena PP Nomor 17 tahun 1999 itu telah menghilangkan sama sekali hak pemegang saham selaku pemilik aset-aset yang akan dijual. Ketiga, Mahkamah Agung (MA) secara tidak langsung mengakui bahwa kewenangan yang diatur dalam PP No.17 tahun 1999 banyak menimbulkan kontradiktif dan ketidakharmonisan dengan undang-undang lainnya, sehingga MA menyarankan melalui putusannya dalam perkara Hak Uji Material yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Advokat Indonesia, secepatnya PP No '17 tahun 1999 ditingkatkan menjadi undangundang sehingga memperkokoh legitimasi extra judicial dari BPPN sendiri.