ABSTRAKSalah satu permasalahan yang dihadapi notaris saat
ini, untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam membuat akta
otentik, yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
dan mengikat adalah menentukan batas usia dewasa yang
berlaku dalam pembuatan akta tersebut. Di dalam KUHPerdata
seorang dikatakan dewasa adalah apabila telah mencapai usia
21 tahun. Sejak diundangkannya UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, karena Undang-Undang Perkawinan tidak mengaturnya
secara tegas maka mengakibatkan adanya perbedaan pendapat
di kalangan para ahli mengenai batas usia dewasa yang
berlaku saat ini, ada yang mengatakan 21 tahun dan ada yang
mengatakan 18 tahun. Adanya perbedaan pendapat tersebut
membawa akibat terhadap tanggung jawab notaris untuk
menentukan batas usia dewasa dalam pembuatan akta, sehingga
penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai
hal tersebut, dengan menggunakan metode penelitian
kepustakaan dan metode empiris dengan wawancara.
Berdasarkan penelitian penulis, batas usia dewasa yang
dipakai sebagai dasar kesatuan sikap notaris dalam
pembuatan akta telah ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasarkan Keputusan Kongres INI ke-XVII
tahun 1999 di Jakarta adalah 18 tahun, namun dalam praktek
pembuatan akta, para notaris yang menjadi narasumber dalam
penelitian penulis tetap menggunakan batas usia dewasa 21
tahun. Adanya perbedaan mengenai batas usia dewasa tersebut
akan membawa akibat hukum terhadap tanggung jawab notaris
seandainya batas usia dewasa yang dianut oleh pengadilan
berbeda dengan yang dianut oleh notaris yang membuat akta
tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan
pembahasan yang mendalam berkaitan dengan permasalahanpermasalahan
hukum yang ada berkaitan dengan tanggung jawab
notaris dalam menentukan batas usia dewasa.