ABSTRAKMasalah pokok yang diteliti dalam penulisan tesis ini
adalah bilamana tindakan pengurus yayasan yang menyuruh
memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik
merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
266 KUHP dan bagaimana tanggung jawab Notaris selaku
pejabat umum dalam pembuatan akta yang berdasarkan
keterangan palsu serta hubungannya dengan etika profesi
Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif dan hukum normatif, yang bermaksud
menggambarkan perkembangan peraturan tentang pendirian
dan perubahan anggaran dasar yayasan di Indonesia serta
asas-asas hukum pidana, perbandingan hukum dan sejarah
hukum. Ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
barangsiapa menyuruh mencantumkan suatu keterangan palsu
mengenai suatu hal di dalam suatu akta otentik yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut dengan
maksud untuk mempergunakannya atau untuk menyuruh orang
lain mempergunakannya seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun jika penggunaannya dapat
menimbulkan suatu kerugian. Pasal 266 ayat (1) KUHP
tersebut mengandung unsur subyektif yaitu dengan maksud
untuk mempergunakannya atau menyuruh mempergunakannya
seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran.
Dan unsur obyektif yaitu barangsiapa yang menunjukkan
orang, dan menyuruh melakukan seperti yang dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP yaitu orang yang disuruh
melakukan itu haruslah orang yang tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Dalam kasus
yayasan "X" kata "menyuruh mencantumkan" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, Notaris yang
disuruh mencantumkan keterangan palsu di dalam suatu akta
otentik, tidak perlu merupakan orang yang tidak dapat
diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana,
sehingga dikaitkan dengan kode etik profesi Notaris, maka
Notaris yang dituntut menjalankan tugas jabatannya guna
melayani masyarakat luas harus diproses sesuai hukum yang
berlaku dikaitkan dengan kode etik profesi Notaris.