ABSTRAKLembaga Leasing yang diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974 merupakan perwujudan dari usaha pemerintah untuk mencari alternatif pembiayaan bagi perusahaan perusahaan yang memerlukan barang-barang modal yang berteknologi tinggi serta mahal harganya. Arti pentingnya lembaga ini makin terasa dalam masa di mana pemerintah terpaksa menjalankan kebijaksanaan uang ketat, sehingga pembiayaan secara konvensional melalui lembaga perbankan dirasakan sangat sulit diperoleh. Meski di dalam praktiknya lembaga ini dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan yang cukup dapat diandalkan, namun perlu juga dicermati berbagai permasalahan
hukum yang timbul berkenaan dengan masuknya lembaga yang
berasal dari sistem hukum asing tersebut ke dalam Sistem
Hukum Perikatan Indonesia, untuk kemudian dicarikan jalan
keluarnya, sehingga lembaga ini dapat berkembang dengan baik dalam Sistem Hukum Perikatan Indonesia.