ABSTRAKTesis ini mencermati tentang mengapa informasi perusahaan
diperlukan dan sejauh mana cakupan informasi yang dihimpun
dapat diekspose ke publik serta peran Notaris berkaitan
dengan transparansi perusahaan tersebut. Metode yang
digunakan menitik beratkan pada penelitan lapangan untuk
dasar analisa. Menjelaskan sumber data sekunder dari bahan
hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan
yurisprudensi yang tentunya diperoleh dari kepustakaan.
Sedangkan hasil penelitian tersebut adalah memperoleh
gambaran manfaat pemberian informasi perusahaan yaitu lebih
banyak diperoleh pemerintah, namun bukan berarti perusahaan
sendiri tidak memperoleh manfaat atas kewajiban memberikan
informasi perusahaan, yaitu seperti manfaat tingkat
kredibilitas perusahaan untuk menarik investasi.
Transparansi perusahaan memiliki batasan cakupan atas hal-hal yang bisa diakses umum dan pihak-pihak yang dapat
mengaksesnya, yaitu yang terkait dengan jaminan kepastian
berusaha bagi perusahaan. Peran Notaris berkaitan dengan
proses transparansi perusahaan adalah sebagai fasilitator
baik secara prosedural maupun secara moril sebagai Pejabat
Umum yang terikat Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik
Notaris. Sedangkan perangkat hukum berkaitan dengan
kewajiban perusahaan memberikan informasi perusahaan perlu dipertegas terutama untuk sanksi hukumnya agar tercipta penegakan hukum dalam memberikan informasi perusahaan.