Lemahnya implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN menjadi salah satu faktor penentu terjadinya krisis yang dialami Indonesia sejak pertengahan Juli tahun 1997. Hal tersebut dikarenakan masih buruknya kinerja dan rendahnya daya saing dari BUMN. Hubungan yang erat antara pemerintah dan pelaku dunia usaha, konglomerasi dan monopoli serta proteksi dan intervensi pasar telah menjadi penyebab rendahnya daya saing dari BUMN.
Berdasarkan kenyataan di atas, maka Kantor Menteri Negara BUMN perlu segera membenahi banyak hal dalam BUMN. Wujud nyata dari implementasi GCG pada BUMN adalah dengan dibentuknya SK Menteri Negara BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN yang memuat secara komprehensif upaya-upaya : Website BUMN-Online; Statement of Corporate Intent (SCI); Komisaris Independen; Komite Audit; Appointment Agreement (AA); Performance Incentive System (PIS); Key Performance Indikator.
Penulis akan mencoba meneliti mengenai efektivitas upaya implementasi GCG pada BUMN. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan memaparkan upaya-upaya penerapan GCG pada BUMN dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG pada BUMN. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni menguji dan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG pada BUMN.
Kesimpulan tesis ini dapat dijelaskan bahwa upaya Implementasi GCG pada BUMN telah mulai dilaksanakan. Pelaksanaan upaya GCG pada BUMN sangat penting karena setidaktidaknya dapat memberikan manfaat yaitu, dengan BUMN-on line menjadikan shareholders dan stakeholders dapat dengan mudah mengakses kinerja dari BUMN yang bersangkutan sehingga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan yang dilakukan Direksi dapat diminimalisir; GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan (value of the firm) dengan diterapkannya program SCI, PIS, dan KPI karena Direksi akan lebih profesional menjalankan kewajibannya, sehingga pada akhirnya BUMN dapat membantu penerimaan pemerintah melalui APBN; GCG dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan bisnis yang lebih baik dari Direksi atas koordinasi dengan Komisaris dengan dibantu oleh Komisaris Independen dan Komite Audit; dan GCG dapat meningkatkan kualitas pelayanan BUMN kepada para stakeholders karena BUMN yang sehat dan berdaya saing tinggi akan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.