Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian yang diadakan oleh calon suami isteri dalam mengatur harta benda atau harta kekayaan sebagai akibat dari perkawinan mereka. Dalam perkembangannya dan berdasarkan pengalaman banyak perkawinan putus yang menyisakan persoalan pembagian harta antara suami isteri yang tidak mudah diselesaikan, mulai banyak pasangan calon suami isteii yang membuat Perjanjian Perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara jelas mengenai Perjanjian Perkawinan karena hanya diatur dalam Pasal 29 saja yang jika dianalisa dengan mengkaitkan Pasal 35 mempunyai konsep yang berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur Perjanjian Perkawinan secara lengkap dan konsisten.
Permasalahan yang dapat diuraikan dalam penulisan thesis ini adalah (1) bagaimana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai Perjanjian Perkawinan; (2) bagaimana kemungkinan dipergunakannya peraturan lama; (3) bagaimana aspek hukum Perjanjian Perkawinan sebagai suatu perjanjian tertulis menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; (4) Hal-hal apa yang bisa diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor- -1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan thesis ini adalah metode kepustakaan yang penelitiannya dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Ketidakjelasan pengaturan Perjanjian Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengakibatkan dalam praktek masih dipergunakannya ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bentuk tertulis Perjanjian Perkawinan sebaiknya dalam bentuk otentik yang dibuat oleh notaris. Isi Perjanjian Perkawinan sebaiknya hanya menyangkut harta benda perkawinan walaupun undang-undang memberikan kemungkinan dapat menyangkut hal lain.