ABSTRAKTransaksi derivatif nilai tukar merupakan
transaksi turunan dari transaksi jual beli valuta
asing yang banyak dilakukan guna meminimalkan resiko
akibat adanya fluktuasi nilai mata uang. Tesis ini
menguraikan;(i)pengertian transaksi derivatif; (ii)
manfaat transaksi derivatif dalam perkembangan dunia
usaha di Indonesia; (iii)keabsahan transaksi derivatif
menurut hukum perikatan Indonesia; dan (iv)Bagaimana
lembaga peradilan di Indonesia menyikapi transaksi
derivatif dalam berbagai kasus. Berdasarkan metode
penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan
yang penulis lakukan dalam penulisan tesis ini maka
j awaban atas pokok permasalahan tersebut adalah
(i)Transaksi derivatif Nilai tukar adalah suatu
kontrak atau perj anj ian pembayaran yang nilainya
merupakan turunan dari nilai instrumen yang
mendasarinya yaitu nilai tukar baik yang diikuti
dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen; (ii)Transaksi derivatif yang digunakan
secara benar akan sangat membantu suatu perusahaan
dalam meminimalkan resiko atas fluktuasi nilai mata
uang asing terhadap Rupiah; (iii)Transaksi derivatif
telah diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia, dan dalam sistim hukum perikatan
Indonesia dapat dikelompokkan dalam bentuk perjanjian
tak bernama (inominat) dan (iv) Mahkamah Agung dalam
keputusannya nomor. 02/PK/N/1999 tertanggal 6 April
1999 yang kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah
Agung nomor. 2461/K/Pdt/1999 tertanggal 17 Desember
1999 telah membuat terobosan yang sangat berarti dalam
hukum perikatan terutama dalam kaitan dengan
eksistensi transaksi derivatif dalam sistem hukum
perikatan Indonesia.;