ABSTRAKGagasan supremasi parlemen berasal dari Inggris
bersamaan dengan berkembangnya parlementarisme di negeri
itu. Gagasan tersebut menempatkan kedudukan parlemen
sebagai otoritas tertinggi negara sehingga parlemen menjadi
omnipotent. Tiada suatu lembaga negara lain yang dapat
membatalkan atau mengubah suatu produk parlemen, termasuk
lembaga yudikatif sekalipun. Hal itu yang menyebabkan
negara Inggris tidak mengenal judicial review. Gagasan
supremasi terus berkembang di negara-negara Eropa dan Asia,
termasuk Indonesia. Sebagian besar negara yang menganut
gagasan supremasi parlemen adalah negara-negara Komunis,
karena gagasan supremasi parlemen memberikan peluang
terjadinya kekuasaan absolut, sehingga melahirkan
pemerintahan tirani atau diktator. Itu sebabnya dalam
negara-negara yang lebih memberikan tempat kepada
demokrasi, seperti Inggris, Belanda, dan Swiss mulai
menerapkan prinsip checks and balances dalam sistem
pemerintahannya. Indonesia yang semula menganut supremasi
parlemen model MPR, kini juga sudah meninggalkan gagasan
tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi.