ABSTRAK
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi penting yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud implementasi dari lembaga yang mewakili rakyat. Salah satu "alat" yang diberikan untuk melaksanakan fungsi tersebut adalah hak angket atau hak mengadakan penyelidikan. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, penggunaan hak angket juga menyertai dinamika yang terjadi, khususnya di lembaga perwakilan. Pengaturan dan penerapan hak angket di Indonesia merupakan salah sisi menarik untuk dikaji. Paling tidak untuk mendapatkan gambaran bagaimana parlemen yang merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia melaksanakan fungsinya
Pengaturan mengenai hak angket sudah ada di Indonesia mulai dari awal kemerdekaan sampai dengan selarang ini, baik melalui Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, maupun Peraturan Tata Tertib DPK dalam sistem ketatanegaraan yang terus berubah dan berganti. Pengaturan tersebut kemudian menjadi bahan kajian menarik untuk dianalisis, baik dari sudut pandang ilmu politik maupun ilmu hukum. Permasalahan berkaitan dengan pengaturan hak angket adalah kesesuaiannya dengan sistem krtatanegaraan atau sistem pemerintahan yang berlaku. Pada dasarnya dalam semua sistem pemerintahan, hak angket selalu diatur, dan menjadi hak DPR dalam melaksanakan fungsinya, kecuali pada masa Demokras Terpimpin. Hal ini menjadi pertanysan, apakah hak anges tepat dimiliki olch DPR pada setiap sistem pemerintahan Socars historis dan komparatif, terbukti bahwa hak angket dapat dilaksanakan oleh DPR dalam sistern ketaranegaraan apapun. Hanya saja tujuan dan cara penggunaannya yang masing-masing harus dibedakan.
Permasalahan mengenai pengaturan hak angket yang muncul belakangan ini adalah masalah kewenangan Dewan untuk memaksa pihak-pihak memberikan keterangan, dengan naman sanks. Konsep pemanggilan secara paksa disertai sanka sebenarnya juga dikenal di negara-negara lain dengan akar konsep subpoena dan Amerika Serikat. Untuk diterapkan di Indeantia, schemamya pertu dipertimbangkan kematangan politisi Indonesia yang diserahi kewenangan tersebut. Kekhawatiran muncol dengan berdasarkas realitas politik saat ini, bahwa DPR cenderung lebih superior. Dari sudur hulcam, pengaturan konsep ini dapat dikatakan tidak pada tempatnya dan menjadikannya tumpang tadih dengan peraturan yang lain
Penggunan hat angkot di Indonesia telah Jitaksanakan untuk maksud dan naya bertioda diantaranya adalah wit menuskan akan baru dengan kan yang lama, menyelidiki masalah memperbaiki kebijakan Keuangan negara, sampai dengan dipergunakan sebagai alat untuk menyelidiki permauskahan pribadi seseorang Kecenderungan yang terjadi sekarang adalah kecenderungan yang terakhir Seternamya hak angket bukan alat untuk mengekspose permasalahan pribadi seongbukan rinuncle reserte ataм проректор. Най ал kepentingan yang letsh tuss yaitu kepentingan national dan seluru