Metode kepustakaan dan lapangan adalah metode penulis dalam menganalisa Tinjauan Hukum Perjanjian Kredit Dalam Rangka Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Akta Pengikatan Agunan Secara Gadai Bank. Bank Indonesia yang merupakan sarana pengikatan antara bank penerima FPJP dengan Bank Indonesia sebagai pemberi FPJP; Perjanjian tersebut merupakan perjanjian dibawah tangan yang penulis bandingkan dengan perjanjian berdasarkan ketentuan kenotariatan yang menurut hemat penulis perlu adanya beberapa revisi atas kerangka akta (geraamte) yang terdiri atas kepala akta, komparisi, premise, isi akta dan penutup akta sehingga Bank Indonesia sebagai pemberi FPJP akan selalu terlindungi dari aspek yuridisnya.