ABSTRAKUndang-Undang No. 22 tahun 1999 yang merupakan penjabaran
pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR No.
XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah,
Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam rangka NKRI, pada hakikatnya mengatur
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan
pelaksanaan asas desentralisasi. Dalam kenyataan, Undang-
Undang Nomor 22 tahun 1999 dianggap terlalu memberikan
keleluasan (discretionary of power) kepada daerah, sehingga
akan dikuatirkan akan menimbulkan disintegrasi. Jika
berbicara mengenai otonomi daearah itu akan menyangkut
pertanyaan sampai sejauh mana Undang-undang Nomor 22 tahun
1999 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahannya berdasarkan asas
desentralisasi. Bagaimana hubungan kewenangan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah
diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999. Faktor
penghambat dan pendukung apa saja yang dihadapi.
Desentralisasi pada hakikatnya merupakan media dalam
pelaksanaan hubungan antara level pemerintah dalam lingkup
suatu negara. Hubungan antara level pemerintah ini berbeda
penerapannya pada negara dengan sistem negara kesatuan
dengan sistem negara federal. Pemberian otonomi kepada
daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia telah
terakomodasi dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
penyusunan tesis ini digunakan pendekatan yuridis normatif
di mana alat pengumpulan data studi dokumen meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Data sekunder diolah dan dianalisa secara kualitatif dengan
menggunakan teori hukum serta pendapat para pakar.
Pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 secara luas diletakkan di daerah Kabupaten
dan daerah Kota bukan kepada daerah provinsi. Pemerintah
dan masyarakat mengatur sendiri daerahnya secara
bertanggungiawab. Kemampuan prakarsa dan kreatifitas daerah
menjadi paradigma baru dalam implementasi Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999.