Salah Satu USaha perbankan adalah memberikan fasilitas kredit kepada TVASaioail perorangan dan badan hukum. Dalam proses pemberian kredit ini, baTiVi ifteng gunakan dua bentuk perjanjian kredit: perjanjian kredit baku iai bawah tangan) dan perjanjian kredit akta notaris. Tingkat keabsahan perjanjian kredit di bawah tangan sudah lama dipertanyakan, karena ia dinilai melanggar azas kebebasan berkontrak, dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedang perjanjian kredit yang dibuat dengan akta notariil pun tidak bisa terlepas dari konsep-konsep baku yang dirancang sendiri oleh bank. Dalam rangka reformasi hukum, perlu dipertanyakan, bagaimana format perjanjian kredit perbankan yang ada saat ini, apakah sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang tersebut? Pertanyaan induk ini dikembangkan lagi menjadi empat pertanyaan berikut: (1) apakah kedua bentuk perjanjian kredit ini telah memberikan hak-hak yang seimbang antara bank dan nasabah? (2) Klausulklausul penting apa saja yang harus dimasukan ke dalam sebuah perjanjian kredit agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban serta posisi para pihak dalam perjanjian kredit? (3) Apakah nasabah debitur telah dilindungi haknya selaku konsumen dalam perjanjian kredit? (4) Bagaimana seharusnya notaris berperan dalam pembuatan akta-akta perjanjian kredit dan akta-akta asessoir lainnya?. Untuk menjawab pertanyaan di atas, penelitian ini dilakukan terhadap perjanjian kredit yang berasal dari lima bank umum, yang terdiri dari bank pemerintah seperti BNI, BTN, BRI, Bank Mandiri dan Bank Nagari, dan dua bank umum swasta seperti BCA dan Bank Dagang Bali (BDB) . 11 sampel penelitian ini diambil dari tiga wilayah: Padang, Sambas dan Jakarta. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1)kedua bentuk perjanjian kredit (baku dan notariil) belum memberikan hak yang seimbang antara bank dan nasabah debitur, karena kepentingan bank lebih diutamakan ketimbang kepentingan nasabah debitur; (2)untuk menjamin kesimbangan hak tersebut minimum harus ada 9 klausul penting, yaitu klausul mengenai jumlah hutang, bunga dan provisi, jangka waktu, peruntukan, cara pembayaran, jaminan, asuransi, tindakan yang dilarang (negative clause), penyelesaian sengketa dan domisili hukum; (3)dalam praktek, perlindungan atas hak-hak debitur selaku konsumen belum tercapai sebagaimana mestinya, karena notaris lebih banyak didominasi oleh kepentingan bank; (4)dalam pembuatan akta perjanjian kredit, notaris seharusnya berperan netral, adil dan tidak memihak kepada bank sesuai aturan pasal 17 PJN.