ABSTRAKDalam kedudukannya sebagai subjek hukum mandiri yang
memiliki hak dan kewajiban (persona standi in judicio)
suatu Perseroan Terbatas dapat dinyatakan bubar antara lain
karena keputusan RUPS; untuk perseroan yang telah bubar
tidak segera menjadi berakhir/hapus dimana hak dan
kewajibannya masih melekat dan dinyatakan dalam keadaan
pemberesan (likuidasi), sehingga status badan hukum
perseroan tersebut tetap ada, namun perseroan tidak dapat
! melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka
!
i pemberesan kekayaan perseroan untuk kepentingan likuidasi
!
dan melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat
i
deskriptif analisis dengan bersumber pada peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan dan fakta ditemukan
]
bahwa belum adanya ketentuan baik dalam Undang-Undang Nomor
I
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas maupun Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan yang secara
tegas mengatur mengenai kepailitan Perseroan Terbatas
"Dalam Likuidasi" dapat menimbulkan inkonsistensi dalam
penerapan hukum kepailitan pada putusan-putusan Pengadilan
Niaga dan Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengakibatkan
ketidakpastian hukum.