ABSTRAKJual beli adalah perbuatan hukum yang sangat diminati
saat ini di masyarakat, karena jual beli terjadi
berdasarkan perjanjian yang artinya hubungan hukum dalam
jual beli didasarkan pada hukum perjanjian di mana penjual
berjanji untuk menyerahkan barang dan pembeli berjanji
untuk membayar harga barang dengan jumlah yang telah
disepakati. Unsur-unsur pokok perjanjian jual beli adalah
barang dan harga, di mana perjanjian jual beli itu sudah
dilahirkan pada detik tercapainya sepakat mengenai barang
dan harga, jika kedua belah pihak telah setuju tentang
barang dan harga maka lahirlah perjanjian jual beli yang
sah. Karena jual beli berdasarkan pada hukum perjanjian
maka di dalam melakukan hubungan hukum para pihak harus
memperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu :
sepakat, cakap, hal tertentu dan causa/sebab yang halal.
Untuk jual beli dengan objek tanah, setelah berlakunya
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) harus dibuat dengan akta
otentik dan harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), namun dalam kenyataannya di masyarakat banyak
ditemukan jual beli dengan objek tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT. Hal ini dikarenakan syarat-syarat materiil
dan syarat-syarat objektif untuk dilakukannya jual beli
tanah belum terpenuhi, sehingga jual beli yang seharusnya
dilakukan dihadapan PPAT dilakukan sementara dihadapan
Notaris dengan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) . Akta PJB
ini esensinya adalah jual beli tanah namun formatnya adalah
baru sebatas perjanjian akan jual beli. Hal inilah yang
menarik perhatian penulis untuk mengangkat permasalahan
mengenai apa yang menjadi kendala sehingga tidak dapat
dilakukannya jual beli tanah dihadapan PPAT dan bagaimana
dengan kewajiban-kewajiban para pihak yang harus dipenuhi
dalam jual beli tanah. Untuk menunjang penulisan ini,
penulis menggunakan penelitian hukum normatif dan mengambil
data dari berbagai sumber yang ada hubungannya dengan .
masalah yang dibahas. Adapun metode yang digunakan untuk
pengumpulan data dan bahan-bahan yang diperlukan digunakan
metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian
lapangan.