ABSTRAKPelaksanaan jaminan fidusia yang berkaitan dengan
pemberian kredit oleh bank dapat menimbulkan berbagai
permasalahan. Adapun metode penelitian yang digunakan
adalah bersifat deskriptif,, pendekatan yuridis normatif,
serta secara kepustakaan dan wawancara. Permasalahan
hukum tersebut adalah pengalihan hak kepemilikan atas
benda yang menjadi objek fidusia dilakukan dengan cara
constitutum possesorium, sehingga menyebabkan bank selaku
penerima fidusia merasa belum mendapat perlindungan hukum
sepenuhnya, karena masih ada kemungkinan Pemberi Fidusia
yang beritikad buruk menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya., sehingga dapat menyebabkan berbagai
masalah* Notaris selaku pihak yang mendaftarkan Jaminan
Fidusia berdasarkan kuasa dari Penerima Fidusia (bank)
juga menghadapi berbagai masalah. Oleh karena itu, untuk
menghindari timbulnya berbagai masalah dalam pelaksanaan
jaminan fidusia, perlu lebih ditingkatkan penerapan
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
terhadap masyarakat, penegak hukum, pihak bank (penerima
fidusia) dan pihak Kantor Pendaftaran Fidusia agar lebih memahami, menerapkan dan mematuhi Undang-Undang tersebut
dan peraturan pelaksanaannya dengan baik. Kepada pihak
ketiga sebaiknya sebelum melakukan transaksi atas barang
bergerak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu
di Kantor Pendaftaran Fidusia.