Agama Khonghucu sebagai salah satu agama yang minoritas di Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan penduduk Indonesia. Namun kendala yang dihadapi oleh pemeluk agama Khonghucu adalah tidak diakuinya agama Khonghucu sebagai sebuah agama oleh pemerintah, melainkan hanyalah kepercayaan atau falsafah hidup belaka. Meskipun secara legalitas formal, agama Khonghucu telah diakui oleh pemerintah sebagai sebuah agama. Namun hal tersebut tidak disadari oleh beberapa pihak. Akibatnya, dalam perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Khonghucu tidak dapat dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena dianggap agama Khonghucu bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Pencatatan perkawinan merupakan aspek penting sesuai dengan amanat Undang-Undang no.1/1974 tentang Perkawinan. Hal ini berdampak dengan keabsahan suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Khonghucu serta aspek yuridis dan sosiologis lainnya.
Permasalahan yang dianalisa dalam penulisan ini antara lain adalah kedudukan agama Khonghucu ditinjau dari aspek sosio yuridis, keabsahan perkawinan Khonghucu, peran dan kedudukan Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil serta konsekwensi sosial yuridis perkawinan Khonghucu yang tidak dicatatkan. Metode penelitian yang digunakan antara lain dengan spesifikasi penelitian deskriptif eksploratoris, metode pendekatan sosio yuridis dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Kasus yang dibahas dalam penulisan ini adalah perkawinan Charles Tee dan Suryawati Soetopo yang dilangsungkan menurut agama Khonghucu dan ditolak pencatatannya oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya. Sehingga akhirnya dilakukan gugatan terhadap Kantor Catatan Sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Agama merupakan hubungan pribadi manusia dengan Tuhan, sehingga negara seharusnya mendukung dan menghargai kebebasan beragama bagi setiap orang, seperti yang disebutkan dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Negara dan pemerintah seyogyanya juga mencabut berbagai peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebebasan beragama di Indonesia.