Berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UUPBK), bahwa masing-masing institusi pada perdagangan berjangka komoditi memiliki tugas dan wewenang yang bertujuan saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga perdagangan berjangka komoditi dapat berjalan sebagimana mestinya. Permasalahan yang cukup komprehensif untuk dibahas adalah permasalahan yang berkaitan dengan lembaga kliring berjangka, baik berupa efektifitas keberadaan lembaga ini dikaitkan dengan periindungan terhadap nasabah, maupun hubungan hukum dengan institusi lainnya.
Ketentuan Pasal 25 ayat (1) UUPBK menyebutkan bahwa penyelenggaraan perdagangan berjangka di Indonesia harus dilengkapi dengan keberadaan Lembaga Kliring Berjangka, yang izin usahanya diberikan kepada Badan Usaha yang terpisah dari Bursa Beijangka dan bersifat mandiri. Keberadaan PT. (Persero) Kliring Berjangka Indonesia selaku Lembaga Kliring Berjangka dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia mempertegas eksistensi lembaga ini sebagai lembaga yang bertugas mengawal integritas finansial di Bursa Berjangka. Keberadaan lembaga ini sebagai penyeimbang dan penyelaras lembaga Bursa Berjangka, sehingga setiap transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka dapat berjalan secara wajar, teratur, efisien dan efektif, yang akan berimplikasi pada semakin terlindunginya nasabah yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
Hubungan hukum antara Lembaga Kliring dengan BAPPEBTI dan BBJ merupakan suatu hubungan hukum yang lahir dari UU, sedangkan hubungan hukum antara Lembaga Kliring dengan Pialang Berjangka maupun antara Pialang Berjangka dengan Nasabah adalah hubungan hukum yang lahir dari perjanjian, terhadap hubungan hukum yang timbul diantara para pihak perlu diperhatikan beberapa perbaikan, antara lain permasalahan perlindungan terhadap pihak nasabah, serta adanya jaminan kepastian hukum bagi pelaku dalam perdagangan beijangka komoditi, dengan memperbaharui hukum acara yang berlaku di Indonesia, serta mengambil langkah-langkah seperti mendemutualisasikan lembaga Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, mensinkronisasikan kebijakan antar institusi dan langkah-langkah lain guna memperpendek jarak ketertinggalan Bursa Berjangka dalam negeri dengan Bursa Berjangka di luar negeri.