ABSTRAKPajak Penghasilan adalah iuran wajib atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak balk untuk konsumsi
ataupun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, kepada
pemerintah berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dan tidak mendapat kontraprestasi secara
langsung dari pemerintah kepada Wajib Pajak bersangkutan.
Pajak Penghasilan tersebut akan dipergunakan untuk menjadi
salah satu sumber pembiayaan pemerintahan. Notaris/PPAT
merupakan salah satu Subjek Pajak Dalam Negeri yang telah
menerima atau memperoleh penghasilan, sehingga mempunyai
hak dan kewajiban selaku Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang
dikemukakan dalam penelitian ini adalah penghasilan
Notaris/PPAT apa saja yang termasuk Objek Pajak, cara
penghitungan apa yang dapat digunakan Notaris/PPAT dalam
menetapkan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dan apa alasan
Notaris/PPAT dalam memilih salah satu cara penghitungan
tersebut. Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut maka
dalam penelitian ini digunakan dua metode penelitian, yaitu ^®toci0 p©n©litia.n kepustakaan dan m©tod© p©n©litian
lapangan. Dari penelitian yang telah dilakukan maka
kesimpulan yang diperoleh adalah penghasilan Notaris/PPAT
yang termasuk Objek Pajak adalah jasa yang telah dilakukan
berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Umum
dan jasa pendukung lainnya. Sejalan dengan itu ada dua cara
penghitungan Notaris/PPAT dalam menetapkan besarnya
Penghasilan Kena Pajak yaitu: Pembukuan dan Norma
Penghitungan. Notaris/PPAT banyak menggunakan Norma
Penghitungan karena lebih mudah dan sederhana dalam cara
penghitungannya. Tetapi disarankari lebih baik menggunakan
Pembukuan, karena lebih jelas, terinci, tercatat dan
dihitung segala penghasilan dan pengeluaran, sehingga
m©nggainbarkan k©adaan yang seb©narnya.