ABSTRAKAsuransi mempunyai peranan yang penting, karena
asuransi merupakan organisasi sosial yang menerima
pemindahan risiko. Masalah yang diteliti adalah peranan
lembaga asuransi dalam kegiatan sewa guna usaha (leaslng)
dan keterkaitan antara lembaga asuransi dengan lembaga
leasing (sewa guna usaha) dalam melakukan kegiatan usaha
leasing kendaraan bermotor. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
dititikberatkan pada literatur yang ada pada
perpustakaan. Data yang diperoleh dari nara sumber yang
dapat memberikan informasi dan mendukung kegiatan
penelitian yang dilakukan. Dalam usaha leasing untuk
lebih meningkatkan rasa aman bagi si pemberi leasing,
asuransi mempunyai peranan yang penting, karena asuransi
merupakan organisasi sosial yang menerima pemindahan
risiko. Peranan asuransi ini menjadi lebih penting,
karena jika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki dalam
perjanjian leasing, perusahaan leasing tidak harus
menanggung risiko tersebut sendiri, akan tetapi
diselesaikan oleh pihak asuransi. Saran dari penelitian
yang dilakukan, hendaknya pihak perusahaan asuransi dapat
mengsosialisasikan pentingnya asuransi dalam segala hal.