Persetujuan tentang Tindakan Pengamanan (Agreement on Safeguards) yang berhasil disepakati antamegara anggota WTO, merupakan suatu terobosan untuk memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri selain tindakan lain seperti antidumping, countervailing duty, kebijakan subsidi-imbalan dan lain-lain sebagai dampak dari perdagangan bebas. Tindakan pengamanan (safeguard) berbeda dengan ketentuanketentuan sebelumnya, yang hanya dapat digunakan dalam kondisi di mana dalam perdagangan bebas tersebut berlangsung persaingan tidak sehat (unfair competition), atau perdagangan tidak sehat (unfair trade). Tindakan safeguard dapat diterapkan bilamana industri dalam negeri mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius akibat dari lonjakan produk sejenis atau bersaing di dalam pasar domestik suatu negara. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah harus adanya penyelidikan (investigation) terlebih dahulu dan dapat dibuktikan adanya hubungan kausalitas (sebab akibat) bahwa kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut disebabkan atas lonjakan impor.
Kurangnya ketentuan hukum yang mengatur masalah safeguard di Indonesia menyebabkan kurangnya pemahaman tentang tindakan safeguard itu sendiri. Hal ini akan memberikan hambatan yang cukup berarti bagi Pemerintah dan dunia usaha umumnya apabila ingin menerapkan ketentuan safeguard baik karena lonjakan impor, maupun penanganan lebih lanjut apabila produk ekspor Indonesia dikenakan tindakan safeguard oleh negara mitra dagang.
Baru-baru ini Indonesia telah meratifikasi Agreement on Safeguards melalui Keputusan Presiden No 84/ Tahun 2002 tentang Ketentuan Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Akibat dari Lonjakan Impor. Ketentuan ini mengatur ketentuan umum dan syarat-syarat yang pada prinsipnya cerminan dari Agreement on Safeguards. Ketentuan ini juga menjadi salah satu dasar hukum untuk pembentukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab untuk menangani masalah tindakan pengamanan di Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan Keputusan Presiden ini dapat memberikan pe4oman, pengarahan, dan pemahaman yang cukup tentang Ketentuan Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri di Indonesia.