ABSTRAKAkhir-a>hir ini perkembangan ekonomi moneter
dan perbankan berjalan dengan pesat, sehingga fungsi dari
bank selain meirberi layanan di bidang perbankan juga
memberikan layanan di bidang pasar modal. Layanan di
bidang pasar modal adalah sebagai salah satu lembaga
penunjang pasar rr.odal, -yaitu sebagai wali amanat,
custodian (tempat penitipan harta), dan lain sebagainya.
Sebagai kustodian, bank mempunyai fungsi sebagai tempat
penitipan harta baik itu harta perorangan maupun bada/,
hukum. Yang dimaksud dengan harta disini adalah merupakar.
harta yang berbentuk Efek dan Surat Berharga lainnya.
Dalam melakukan penitipan Efek dan Surat Berharga
tersebut, antara custodian dan penitip harus membuat
suatu perjanjian. Biasanya perjanjian tersebut telah
disiapkan terlebih aahulu oleh pihak Bank, pihak penitip
hanya tinggal menyetujuinya saja. Hal itulah yang disebut
dengan perjanjian baku. Bagaimanakah akibat hukuir. perjanjian baku yang dibuat oleh Bank sebagai Kustodian
terhadap nasabahnya? Bagaimana keseimbangan hak dan
kewajiban• para pihak dan keamanan dari Efek dan Surat
Berharga yang disimpan pada Kustodian? Dengan penelitian
Kepustakaan dan Lapangan yang telah dilakukan, nyatalah
bahwa sesungguhnya Kustodian adalah suatu solusi yang
terbaik dewasa ini untuk pengurusan Efek & Surat.
Berharga, karena dengan Kustodian maka nasabah tidak
perlu menyita banyak waktu dalam pengurusan Efek dan
Surat Berharga miliknya. Kustodian akan menyimpan dengan
aman dan melakukan segala hal yang berkaitan dengan Efek
& Surat Berharga yang dititipkan kepadanya berdasarkan
instruksi dari nasabah yang bersangkutan.