Perubahan terhadap UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku. Perubahan tersebut meliputi jenis dan jumlah lembaga negaranya, serta sistem pemerintahan yang dianut, sistem peradilan dan sistem perwakilannya. Pada Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945 nampak bahwa kekuasaan eksekutif digeser oleh kekuasaan legislatif. Pergeseran kekuasaan tersebut telah mengakibatkan kaburnya nuansa Presidensiil. Kendati pasal-pasal UUD 1945 yang sudah dirubah memberikan indikasi pelaksanaan sistem Presidensiil, namun dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia, sistem Presidensiil ini masih belum dilaksanakan secara murni.
Ketidakjelasan dari hubungan legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan sebenarnya disebabkan salah satunya oleh karena ketidakjelasan sistem pemerintahan, karena hubungan legislatif dan eksekutif sangat ditentukan oleh pola sistem pemerintahan baik parlementer maupun Presidensiil. Kerumitan terhadap sistem pemerintahan ditambah dengan ketidaklengkapan konstitusi dalam mengatur hubungan antar lembaga negara secara keseluruhan, mengundang perdebatan yang berkepanjangan baik dari kalangan akademik maupun dalam kaitan konflik Presiden dan DPR.
Dalam kepustakaan hukum, soal hubungan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif biasa disebut hubungan kewibawaan yang formal (de formele gezagsverhouding) antara pemerintah dan parlemen atau, konkritnya untuk negara kita ialah hubungan antara Presiden dan DPR. Segi lain dari hubungan antara pemerintah dan parlemen ini ialah hubungan riil politik, yakni realitas politik yang mempengaruhi kedudukan dari masing-masing lembaga yaitu apakah kedudukan pemerintah tergantung pada parlemen, dengan kata-kata lain, apakah pemerintah dapat “dijatuhkan” atau dilepas dari jabatannya (removed from office) oleh Parlemen? Sebaliknya apakah parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah?
Penelitian ini bermaksud menguraikan tentang prospek hubungan antara kedua institusi dalam perkembangan praktek ketatanegaraan di Indonesia pasca perubahan UUD 1945. Berdasarkan ruang lingkup dan identifikasi masalah, pokok permasalahan dalam penelitian ini akan dikaji secara yuridis normatif. Di damping itu, penelitian ini akan dilengkapi pula dengan pendekatan yuridis-historis dan yuridis-komparatif.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang bersifat normatif tersebut akan dilakukan dengan mempergunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Jenis data dalam penelitian ini meliputi data sekunder dan data primer. Data dan informasi yang diperoileh akan disajikan secara kualitatif dengan pendekatan deskriftif-analitis.