Kehidupan manusia yang selalu berubah dan berkembang (dinamis) tidak statis menimbulkan berbagai macam kegiatan didunia ini, tidak terkecuali dalam kegiatan berbisnis atau melakukan kegiatan usaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut. Kegiatan usaha tersebut ada yang dilakukan secara perorangan atau sendiri ada pula yang dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok. Kegiatan usaha manusia secara bersama-sama atau berkelompok ini banyak bentuk dan ragamnya serta lazim disebut sebagai badan usaha atau organisasi usaha. Badan usaha-badan usaha yang ada dalam sistem hukum dagang kita, diantaranya adalah Maatschap Atau Persekutuan Perdata, Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV yaitu Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Badan usaha PT (Perseroan Terbatas) inilah yang lazim dan sering digunakan oleh pelaku bisnis di tanah air.
Aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas ini diatur dalam suatu Undang-undang yang sangat rinci dan lengkap yang dinamakan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari pengertian yang diberikan oleh undang-undang ini sangat jelas bahwa dasar suatu pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah perjanjian. Sehingga dasar dari pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas) yang dituangkan dalam suatu Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris dengan bahasa Indonesia tersebut adalah Perjanjian. Para pihak dapat dengan bebas menentukan apa-apa yang akan diperjanjikannya dalam akta pendirian tersebut, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang. Perjanjian tersebut haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian dan Perjanjian ini mengikat para pihak yang membuatnya. Hal inilah yang disebut sebagai Asas Kebebasan Berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menjadi dasar dalam pendirian suatu PT (Perseroan Terbatas).
Human life is always changing and evolving (Dynamic) not static pose a variety of activities in this world, not least in business activities or conduct business in meeting their needs The. The business activity is done to individuals or own some are done together or in groups. The business activities of humans together or in groups, many forms and manifold and commonly referred to as a business entity or organization business. Business entities-entities that exist in the legal system we trade, including the Maatschap Or Guild Civil Code, the Company Firm (Fa), a limited partnership (CV namely Commanditaire Vennootschap) and PT (Company Limited). The business entity PT (Company Limited) is that common and often used by businesses in the country. The rules and regulations governing Company Limited is regulated in an Act that very detailed and complete, called the Law Company Limited (Company Law). In Act mentioned that the Limited Liability Company (PT) is a legal entity established under the agreement, activities venture with a capital base that is entirely divided into stock, and meet the requirements set forth in this law and its implementing regulations. From understanding given by this law very it is clear that the basis of an establishment of PT (Company Limited) is an agreement. So that the basis of the establishment of a PT (Limited Liability Company) as outlined in a Deed Incorporation before a Notary with language Indonesia is the Agreement. The parties may freely determine what is going diperjanjikannya in the deed, provided they do not conflict to morality, public order and law. The agreement must comply with the provisions a legal contract and the terms of this Agreement binds the parties who made it. This is what is referred to as The principle of freedom of contract contained in Article 1338 The Book of the Law of Civil Law and the basis for the the establishment of a PT (Company Limited).