ABSTRAKIslam sebagai ajaran yang sempurna mengatur secara
komprehensif dan menyeluruh segala aspek kehidupan manusia.
Perdagangan adalah salah satu aspek yang diatur dalam hukum
Islam dengan prinsip ketauhidan atau ilahiah, keseimbangan
atau keadilan, kejujuran, kehendak bebas yang relatif,
antharadin atau suka sama suka, persamaan, halal dan
bermanfaat, dan bertanggung jawab. Sebagai umat Islam
adalah kewajiban bagi kita untuk mematuhi ketentuan
syari'at. Sementara sebagai komunitas dunia yang terlibat
dalam hubungan perdagangan internasional, umat Islam juga
dibebani oleh seperangkat ketentuan yang mengikatnya.
Prinsip perdagangan menurut hukum perdagangan internasional
yang menjadi ketentuan dalam WTO adalah most favoured
nations national treatment, transparencyr elimination of
quantitative restrictions, restriction to safeguard the
balance of payment f special and differential treatment,
free trade, dan fair trade. Dengan menganalisa prinsip
hukum perdagangan internasional yang ditinjau dari segi
hukum Islam diperoleh hasil ada prinsip yang sesuai, ada
yang tidak sesuai dan ada yang tidak sesuai tapi masih
dapat ditoleransi serta ada prinsip perdagangan dalam hukum
Islam yang tidak dimiliki oleh prinsip hukum perdagangan
internasional. Ekonomi Islam menganjurkan sebuah ekonomi
pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah. Di
samping itu perlu adanya upaya untuk melahirkan fiqh
perdagangan bebas internasional melalui IDB.