ABSTRAKHak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP
sejalan dengan pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan demikian seorang tersangka dan terdakwa
tidak dapat dianggap bersalah sebelum dinyatakan oleh
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
pasti. Perlindungan tersangka dan terdakwa dari
kesewenangan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya harus dapat dilaksanakan dalam peradilan
pidana. Namun kesenjangan hak tersangka dan terdakwa
dapat terjadi baik secara normative maupun empiris, hal
ini dapat disebabkan rumusan undang-undang yang tidak
jelas, atau persepsi penegak hukum dan pencari keadilan
yang berbeda terhadap hak* tersebut. Penelitian
normative dan empiris dilakukan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan hak-hak
tersangka dan terdakwa dan para penegak hukum serta
pencari keadilan dalam proses peradilan pidana
diwilayah pengadilan. Rendahnya pelaksanaan hak-hak
tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana
sebagian besar terjadi pada tahap praadjudikasi, yaitu
pada proses penyidikan yang dilaksanakan oleh polisi,
kemudian menyusul pada tahap pemeriksaan penuntutan
oleh jaksa penuntut umum. Pada tahap adjudikasi yaitu
pada tahap pemeriksaan di pengadilan kesenjangan hak
tersebut agak rendah. Adapun banyaknya atau tingginya
tersangka dan terdakwa tidak menggunakan hak-haknya
pada tahap praadjudikasi, karena penegak hukumlah yang
menetukan sekali apakah hak tersebut dapat digunakan
atau tidak. Pada umumnya penegak hukum karena orientasi
terhadap tugas dalam proses peradilan pidana, maka
kurang memberikan kesempatan kepada tersangka dan
terdakwa. Penegak hukum lebih menekankan pada hasil dari pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka,
dengan anggapan walaupun hak-hak tersangka dan terdakwa
kurang mendapat tempat pada saat pemeriksaan yang
dilakukan oleh mereka, tetapi hak tersebut barulah
menjadi penting dan dapat digunakan pada saat yang
tepat, yaitu sidang pengadilan di mana tahap ini adalah
tahap penentuan di dalam rangkaian proses peradilan
pidana. Disamping itu kesenjangan hak tersangka dan
terdakwa dalam bentuk inkonkrito disebabkan oleh
kurangnya partisipasi pencari keadilan dalam usahanya
untuk menggunakan haknya tersebut. Hal ini disebabkan
pendidikan (kurangnya pengetahuan dan pemahaman hak-hnk
normative) , factor ini ekonomi dan sekaligus sebagai
indikasi rendahnya kesadaran hukum pencari keadilan
menyebabkan rendahnya pelaksanaan hak-hak tersangka dan
terdakwa dalam proses peradilan pidana di Jakarta pada
tahap praadjudikasi.