ABSTRAKDalam membuat akta dituntut ketelitian, kecermatan
dan kehati-hatian. Pekerjaan ini memerlukan konsentrasi
yang tinggi dan kondisi fisik yang baik. Secara umum,
kelelahan dan kurang konsentrasi mempengaruhi kualitas
pekerjaan seseorang. Demikian halnya dengan notaris.
Oleh karena itu, setiap notaris berhak cuti. Apabila
seorang notaris cuti, diwajibkan baginya menunjuk notaris
pengganti. Selama notaris cuti, protokol notaris harus
diserahkan kepada notaris pengganti. Setelah notaris yang
bersangkutan menyelesaikan masa cuti, protokol notaris
dikembalikan kepada notaris yang bersangkutan. Dalam
menjalankan jabatannya, kesalahan dalam pembuatan akta
mungkin timbul. Untuk itulah dalam tesis ini dibahas
mengenai siapakah yang bertanggungjawab atas kesalahan
yang terjadi sewaktu notaris cuti dan upaya apa yang
dilakukan apabila terjadi masalah seperti itu. Metode
penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif
diterapkan dalam penelitian ini. Ketentuan cuti notaris
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dikaji untuk
memberi penjelasan mendasar mengenai cyti bagi notaris.
Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Setelah
mendapat data dilakukan analisa data secara deskriptif
kualitatif. Dengan demikian jelas notaris pengganti
bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukannya.
Notaris yang bersangkutan tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban dalam hal ini. Notaris bersangkutan
hanya dapat memberi informasi .sepanjang pengetahuannya
mengenai notaris pengganti itu.* Namun terkadang notaris
yang bersangkutan memberi bantuan yang lebih dari sekedar
informasi. Semua itu karena beberapa pertimbangan dan
itikad baik ?? notaris yang bersangkutan. Untuk
mengantisipasi hal tersebut seorang notaris harus cermat,
teliti, hati-hati, jujur dan amanah dalam melaksanakan
jabatannya.