ABSTRAKLeasing sebagai suatu perjanjian yang dibuat oleh
lessor dan lessee untuk kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang modal mengandung aspek hukum
perjanjian sewa-menyewa, sewa beli, jual beli dengan
angsuran, jual beli dengan hak membeli kembali dan pinjam
meminjam. Perjanjian leasing tunduk pada ketentuan Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hal tersebut, maka
timbul pertanyaan yaitu Bagaimana upaya hukum yang
dilakukan oleh PT. Koexim BDN Finance dalam hal wanprestasi
yang dilakukan oleh PT. Arthasantex Aditama dan Bagaimana
akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian leasing antara
PT. Koexim BDN Finance dengan PT. Arthasantex Aditama.
Untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut, maka
penulis menggunakan metode penelitian normatif atau disebut
juga metode Penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu
penelitian untuk memperoleh data sekunder. Dari hasil
penelitian yang dilakukan diperoleh jawaban atas pertanyaan
yaitu perjanjian leasing yang dibuat oleh PT. Arthasantex
Aditama (lessee) dengan PT. Koexim EDN Finance (lessor)
merupakan perjanjian leasing dengan jenis transaksi sale
and lease back. Dalam hal wanprestasi, lessor telah
mencantumkan klausula tentang wanprestasi pada Pasal 18
dalam perjanjian. Dalam pelaksanaannya lessee lalai
memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa leasing. Namun
kenyataannya, lessor tidak memperlakukan Pasal 18 dari
Perjanjian Leasing tersebut. Lessor telah seolah-olah
memperpanjang Perjanjian Leasing secara sepihak. Sebagai
akibat hukumnya, lessee menderita kerugian. Alasan
ketidakmampuan lessee untuk membayar disebabkan oleh
situasi perekonomian mengalami krisis moneter sehingga
terjadi peningkatan kurs dollar sebanyak 3 (tiga) kali
lipat. Berdasarkan asas itikad baik dan asas keadilan,
peningkatan kurs dollar dalam kasus leasing tersebut dapat
dijadikan alasan pembelaan atas kelalaian lessee yang tidak
mampu membayar dan alasan untuk membebaskan lessee dari
kewajiban membayar tunggakan yang lebih besar akibat
perbedaan kurs dollar pada waktu perjanjian dibuat dan pada waktu perjanjian tersebut berakhir.