ABSTRAKObligasi yang diterbitkan di Pasar Modal cukup banyak
yang telah disesuaikan dengan perkembangan di masyarakat,
yaitu dalam bentuk obligasi syariah. Beberapa pokok
permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, yaitu konsep
akad Ijarah, Pembiayaan Ijarah, Obligasi Syariah Ijarah,
persyaratan penerbitan, struktur transaksi, penggunaan
terminologi dan akad syariah serta pemilihan forum
penyelesaian sengketa dalam praktek penerbitannya. Metode
penelitian dalam tesis ini menitikberatkan pada metode
kepustakaan dengan metode pendekatan analisis data
kualitatif. 'Akad" dalam bahasa Arab berarti perikatan atau
perjanjian, sedangkan Ijarah berarti upah, sewa, jasa atau
imbalan merupakan bentuk kegiatan muamalah dengan tujuan
pengalihan manfaat. Lembaga pembiayaan Ijarah awalnya
dikenal pada lembaga keuangan syariah, pada perkembangannya
juga dikenal di Pasar Modal dalam bentuk Obligasi Syariah
Ijarah ('OSI"). Dalam praktek, prasyarat penerbitan OSI
adalah keharusan mendapatkan opini dari Tim Ahli Syariah
dan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI. Struktur
transaksi penerbitan OSI adalah Ijarah (sewa menyewa),
sehingga tidak dikenal terminologi/istilah yang berkaitan
dengan hutang piutang dan riba dalam penerbitan OSI,
demikian pula akad yang dipergunakan adalah akad Ijarah.
Sedangkan pemilihan forum penyelesaian sengketa dalam
penerbitannya adalah Badan Arbitrase Syariah. Sejalan
dengan berkembangnya transaksi bisnis syariah di Pasar
Modal maka perlu penyesuaian kembali peraturan perundangundangan
di bidang Pasar Modal (antara lain Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal), demikian pula
mulai saatnya diberikan pendidikan/kuliah dasar-dasar hukum
perikatan Islam kepada calon-calon sarjana hukum serta
pengembangan keterampilan bidang hukum bisnis syariah di
kalangan praktisi.