Dalam melakukan perbuatan hukum pemberian kredit perbankan, kreditur dan debitur perlu menandatangani suatu akta perjanjian kredit. Dengan alasan efisiensi, debitur biasanya dihadapkan kepada take it or leave it contract. Perjanjian kredit bank telah berkembang menjadi perjanjian standard, yaitu perjanjian yang bentuk dan isinya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh kreditur, hal ini disebabkan ketidakseimbangan kedudukan antara para pihak.
Terkait dengan bentuk perjanjian kredit di bawah tangan, seperti telah diuraikan di atas, terdapat beberapa permasalahan yang diangkat, yaitu apa saja masalah yang muncul, berkaitan dengan penyaluran kredit perbankan yang menggunakan perjanjian kredit di bawah tangan sebagai perjanjian pokok, serta bagaimana uapaya hukum yang dapat diterapkan dalam mengatasi kelemahan dari perjanjian kredit perbankan yang dibuat di bawah tangan.
Penelitian tesis ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengkaji data yang bersumber dari data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yakni berupa peraturan-peraturan, buku-buku dan literatur lainnya yang berhubungan dengan pokok permasalahan, serta disusun secara yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, disimpulkan bahwa masalah pembuktian, asas kebebasan berkontrak dan perjanjian baku dalam klausula perjanjian di bawah tangan, serta kekeliruan komparisi yang sering terjadi dalam praktik, dapat dilakukan upaya hukum dengan membuat perjanjian kredit secara notariil (akta otentik).
Dilihat dari sudut pandang hukum pembuktian, akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengingat seorang notaris adalah seorang pejabat umum yang tidak boleh berpihak, maka isi akta yang dibuatnya tidak memberatkan salah satu pihak. Dalam hal membuat komparisi yang tepat, yang memuat identitas dan kedudukan hukum para pihak, diperlukan pengetahuan hukum dari seorang notaris. Campur tangan pemerintah juga sangat diperlukan untuk melindungi pihak yang lemah kedudukannya, misalnya dalam hal penetapan klausula-klausula dalam perjanjian, penetapan suku bunga, bentuk perjanjian, tujuan penggunaan kredit dan sebagainya.