ABSTRAKPerusahaan sangat membutuhkan iklan sebagai alat yang
efektif untuk memperkenalkan, menginformasikan dan membujuk
konsumen untuk membeli produknya. Dalam proses pembuatan
iklan, perusahaan yang memproduksi suatu barang
membutuhkan perusahaan agency sebagai perusahaan jasa model
dan agen model. Demi kepastian hukum persetujuan antara
perusahaan dan model iklan (perusahaan agency)
diaplikasikan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
Untuk itulah dalam tesis ini dibahas mengenai bentuk
perlindungan hukum yang diberikan perusahaan dalam membuat
perjanjian dengan pihak model iklan dan upaya hukum yang
dapat dilakukan model iklan bila perusahaan melakukan
wanprestasi. Secara khusus penelitian dalam tesis ini hanya
dibatasi pada perjanjian nomor 007/SPKM/MBSMA/
MIRABELLA/IV/2005 yang diselenggarakan pada tanggal 1
April 2005, dengan para pihak PT. Martina Berto sebagai
pihak pertama dan model iklan Donna Agnesia yang diwakili
Salsa Model Agency sebagai pihak kedua. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang
bersifat normatif. Sedangkan data yang digunakan ialah data
sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, yang didapatkan dengan studi
kepustakaan. Teknik wawancara yang dipergunakan adalah
wawancara terarah dengan bantuan pedoman wawancara
{interview guide) dengan manager legal perusahaan kosmetik
PT. Martina Berto. Setelah mendapatkan data dilakukan
analisis data secara deskriptif kualitatif sehingga dapat
memberikan gambaran yang jelas, sistematis dan logis
mengenai masalah yang dikaji serta dapat dirumuskan
kesimpulan dan saran. Berdasarkan analisa yang telah
dilakukan, disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang
diberikan PT. Martina Berto pada model iklannya ialah
dengan membuat perjanjian kerja sama yang mengacu pada
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata), Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tentang Hak
Cipta dan doktrin para sarjana hukum. Sedangkan upaya hukum
yang dapat dilakukan model iklan bila PT. Martina Berto
wanprestasi ialah dengan mengajukan perselisihan tersebut
ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).