ABSTRAKTulisan ini membahas penggunaan tanah sebagai
jaminan dalam Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran
Tagihan Rekening Listrik antara Area Pelayanan (APL) PLN
Distribusi Jaya Dan Tangerang dengan Mitra Kerja Non
Bank. Kerja sama tersebut dilakukan oleh PLN sebagai
salah satu cara PLN meningkatkan pelayanannya kepada
Pelanggan, dengan cara memberikan kemudahan Pelanggan
dalam membayar listrik di loket pembayaran (payment
point) yang letaknya tidak terlalu jauh dari tempat
tinggal Pelanggan. Untuk itu Mitra Kerja dipercaya
menerima uang hasil pelunasan tagihan rekening listrik
yang diterimanya dari Pelanggan PLN, dan wajib
menyerahkan seluruh uang hasil pelunasan kepada PLN.
Mitra Kerja menyerahkan tanah Hak Milik kepunyaan
seseorang sebagai jaminan dalam Perjanjian Kerja Sama
tersebut. Dikemudian hari si Pemilik Tanah merupakan
Pelaku Kurang Setor terhadap uang hasil pelunasan tagihan
rekening listrik, seperti pada kasus kurang setor uang
rekening yang terjadi di beberapa APL PLN Distribusi
Jakarta Raya Dan Tangerang, yang mengakibatkan kerugian
bagi PLN. Kerugian tersebut menjadi utang Mitra Kerja
(badan hukum) tersebut. Penggunaan tanah sebagai jaminan
dalam Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan
Rekening Listrik, menarik untuk dibahas karena tidak
adanya pembebanan Hak Tanggungan terhadap tanah tersebut.