ABSTRAKMasyarakat Lampung Pesisir menggunakan sistem
kewarisan mayorat laki-laki, dimana anak laki-laki tertua
berhak atas seluruh harta peninggalan dan sebagai penerus
keturunan mereka. Tujuan penelitian dalam tesis ini
adalah : 1) untuk mengetahui bagaimanakah jika dalam suatu
keluarga pada masyarakat adat Lampung Pesisir tidak
mempunyai keturunan laki-laki 2) Untuk mengetahui
bagaimanakah tanggung jawab anak laki-laki tertua terhadap
harta peninggalan dan terhadap keluarga dalam perkawinan
jujur. 3) Untuk mengetahui bagaimanakah pengaruh agama
Islam terhadap penerusan harta peninggalan dalam penerapan
sistem mayorat laki-laki. Penelitian ini menggunakan metode
destkriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan data
primer dilakukan dengan wawancara dan sebagai pendukung
data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, cara meneruskan keturunan
jika tidak ada anak laki-laki, maka anak perempuan akan
melakukan perkawinan semanda, yaitu perkawinan "ambil lakilaki", istilah Lampung Pesisir Ngakuk Ragah. Anak laki-laki tertua bagi masyarakat adat Lampung Pesisir bertanggung
jawab sebagai kepala rumah tangga dalam kedudukan adat
maupun terhadap harta peninggalan orang tua. Agama Islam
telah masuk ke daerah ini sejak abad 16 saat pemerintahan
Maulana Hasanuddin di Banten yang bekerja sama dengan para
punyimbang adat setempat. Hal ini mengakibatkan sebagian
masyarakat adat sudah menggunakan hukum Islam dalam proses
penerusan harta peninggalan. Dengan demikian dapat
disimpulkan masyarakat adat Lampung Pesisir masih
mengutamakan kedudukan anak laki-laki sebagai penerus
keturunan, tetapi dalam penerusan harta peninggalan
sebagian masyarakat adat sudah menggunakan hukum Islam,
terutama masyarakat di perkotaan.