Lahirnya perusahaan modal ventura di Indonesia sejak dekade tahun 1973 tidak mengalami banyak perubahan. Dalam perkembangannya, ternyata kebijakan pemerintah mengenai pembiayaan dengan modal ventura ini sejak tahun 1988 sampai saat ini, tidak pernah dirubah, berbeda dengan kebijakan mengenai perbankan yang selalui mengalami penyempurnaan pengaturannya. Hal ini antara lain mengakibatkan ditutupnya 10 perusahaan modal ventura dalam kurun waktu tahun 1995 sampai 2004. Padahal, realisasi pembiayaan melalui modal ventura meningkat tajam dari total 858 juta rupiah tahun 1997 menjadi 2,438 triliun pada tahun 2004. Adanya perberdaan antara kebijakan pemerintah dan realisasi permintaan pembiayaan modal ventura dari masyarakat ini menimbulkan pertanyaan pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) sejauh mana manfaat modal ventura bagi perusahaan yang dibiayai, (2) bagaimana kebijakan pemerintah dalam rangka pengembangan usaha modal ventura di Indonesia, (3) kendala apa saja yang ditemui dalam usaha modal ventura bagi perusahaan PPU dan PMV. Dalam menjawab pertanyaan ini, dilakukan penelitian terhadap tiga PPU yang berdomisili di Yogyakarta, Bandung dan Banten, serta terhadap PNM-VC sebagai perusahaan PMV yang diteliti. Penelitian ini dilakukan melalui metode pengumpulan data kepustakaan dan studi wawancara dengan nara sumber sebanyak 12 orang.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: modal ventura ternyata menjadi salah satu alternatif terbesar dalam pembiayaan terhadap perusahaan UKM di Indonesia, peranan modal ventura ternyata telah dapat menyelamatkan ekonomi bangsa, ketika krisis ekonomi dan moneter terjadi tahun 1998. Pengaturan kebijakan yang memayungi lembaga pembiayaan ini belum cukup kuat. Sehubungan dengan pembiayaan perusahaan PPU terdapat banyak kendala yang ditemui, baik kendala bagi PPU sendiri maupun kendala bagi PMV. Saran-saran yang dapat dikemukakan adalah perlu memasyarakatkan informasi mengenai usaha modal ventura sebagai sarana pembiayaan yang dapat mengembangkan iklim kewirausahaan. Dalam meningkatkan peranan modal ventura, PMV jangan hanya mengharapkan dukungan dari pemerintah, tetapi bersama-sama dengan pemerintah membuat produk perundang-undangan modal ventura yang sesuai dengan iklim usaha di Indonesia.