ABSTRAKKebutuhan atas perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap
anggota masyarakat disamping kebutuhan akan sandang dan pangan. Melihat
perkembangan khususnya di daerah khusus ibukota Jakarta yang begitu pesat dalam
bidang perumahan, sehingga banyak pihak - pihak mempergunakan industri perumahan
ini menjadi tempat usaha yang strategis. Pertumbuhan industri ini menyisakan beberapa
permasalahan - permasalahan bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Salah satu
masalah yang tentunya terkait adalah mengenai persoalan hukum peijanjian yang akan
teijadi karena proses pengikatan jual beli antara developer dengan pembeli. Dalam tesis
ini penulis menggunakan salah satu developer perumahan di Jakarta yang dikenal
sebagai Perumahann Jatinegara Baru sebagai sampel yang dipergunakan penulis dalam
menguraikan permasalahan khususnya tentang pengikatan jual beli tanah. Dalam
penulisan ini pada intinya menguraikan tentang dua permasalahan pokok yaitu pertama
tentang alasan-alasan dibuatnya peijanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat PT. Cakra
Sarana Persada, dan yang kedua mengenai perlindungan hukum para pihak dalam
peijanjian pengikatan jual beli yang dibuat di bawah tangan apabila dibandingkan
dengan akta notaris. Proses pengikatan jual beli di PT. Cakra Sarana Persada diawali
dengan proses pra jual beli dan pembuatan jual beli yang nantinya dibuat di hadapan
Pejabat pembuat Akta Tanah. Adapun Pengikatan Jual Beli di bawah tangan yang dibuat
di Jatinegara Baru sebelumnya terdapat penandatangan surat pernyataan pembelian. Isi
surat pernyataan. diuraikan tentang syarat-syarat pembayarannya dan klasifikasi
bangunan yang akan dibelinya. Uraian pokok dalam tesis ini tentang alasan-alasan
dibuatnya suatu peijanjian pengikatan jual beli dan menguraikan perlindungan hukum
terhadap pihak-pihak yang terkait dalam peijanjian yang dibuat di bawah tangan yang
draf dan isinya telah disiapkan oleh salah satu pihak dalam hal ini PT. Cakra Sarana
Persada. Dari permasalahan tersebut diketahui bahwa jual beli yang dibuat di PT. Cakra
Sarana Persada merupakan akta di bawah tangan yang bentuk dan formatnya merupakan
klausul yang hampir keseluruhan ditentukan oleh PT. Cakra Sarana Persada, diawali
dengan pernyataan pemesanan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan peijanjian
pengikatan jual beli, ^dapun peijanjian pengikatan jual beli diharapkan memberikan
perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli, yang juga akan memberikan rasa aman
bagi pembeli untuk melindungi hak atas tanahnya. Saran yang kami sampaikan dalam
membuat peijanjian pengikatan jual beli yang sebaiknya dibuat dalam bentuk notariil
sehingga keseimbangan hak antara keduanya lebih proporsional.