ABSTRAKAkhir-akhir ini, banyak sekali pengadilan yang
menjatuhkan putusan volunter/ permohonan volunter terhadap
status hak milikpun, pengadilan berani mengabulkannya
secara deklaratoir. Dalam tesis ini akan dibahas mengenai
apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk
mengeluarkan putusan volunter yang menyatakan bahwa
pemegang gadai berhak untuk menjual jaminan saham yang
telah digadaikan secara tertutup dan menyatakan bahwa jual
beli saham adalah sah, serta upaya hukum apa yang harus
ditempuh oleh pemberi gadai dengan adanya penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Untuk menjawab
permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian
kepustakaan yang bersifat juridis normatif. Penelitian ini
akan berbentuk evaluatif; yaitu menjelaskan sebuah kasus
penjualan jaminan gadai saham dengan akta notaris yang
dilakukan oleh kreditur berdasarkan penetapan Pengadilan
Negeri dan pengesahan akta jual beli saham melalui
penetapan Pengadilan Negeri, padahal dalam ketentuan
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku
II, dinyatakan bahwa tidak dibenarkan untuk mengabulkan
suatu permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang
sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang,
sehingga bila debitur/pemasang gadai tidak setuju, maka
harus diajukan gugatan dalam peradilan contensiosa, karena
ada sengketa. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh
pemberi gadai dengan dikeluarkannya penetapan tersebut
ialah dengan mengajukan permohonan pembatalan penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada Mahkamah
Agung, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 jo Pasal 43
(1)UU No. 5/2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985
tentang Mahkamah Agung dan/atau dengan cara mengajukan
gugat perdata ke Pengadilan Negeri dan dalil gugatan
bertitik tolak dari penetapan volunter yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri tersebut.