Hukum perlindungan konsumen terbentuk pada èrac.p_embangùnan Social Welfare, suatu era pembangunan dimana fungsi negara adalah untuk melindungi kepentingankepentingan sosial warga negaranya, yang mendapatkan ancaman dari imbas era pembangunan sebelumnya yaitu Industrialisasi.
Cukup menarik pula untuk mengetahui bahwa Hukum Perlindungan Konsumen dicetuskan dan berkembang pesat di Amerika Serikat, suatu negara liberal dengan sistem ekonomi pasar, dimana aktivitas perekonomian sedemikian bebasnya dijalankan oleh para pelaku usaha dengan minimnya campur tangan pemerintah. Pada era pembangunan Social Welfare, dimana kesejahteraan masyarakat sudah meningkat, sehingga dengan demikian membuat masyarakat dapat semakin konsumtif, pada masa ini pula, produsen mulai menikmati pula buah manis era pembangunan Social Welfare.
Prinsip dasar ekonomi yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, mendorong para pelaku usaha cenderung memiliki pandangan low cost production, yang sekalipun baik bagi pelaku usaha yang bersangkutan dan dunia usaha, tetapi belum tentu dapat menjamin kepentingankepentingan konsumen.
Beragam tipu daya dapat diupayakan oleh pelaku usaha (produsen) dan satu jenis yang paling sering ditemui dan sebenarnya sangatlah sulit-jika tidak ingin dikatakan tidak mungkin?untuk menghentikan sama sekali adalah praktek-praktek pencantuman klausula baku.
Sekalipun penting untuk mencapai kesepakatan secepat mungkin, dimana perjanjian baku adalah suatu jalan keluar yang sangat masuk akal, tetapi kebutuhan akan produk yang serba cepat dan kekurang telitian konsumen untuk meneliti klausul-klausul baku yang ada dikarenakan keterbatasan waktu, terbukti sangat sering merugikan konsumen pada akhirnya.