Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauhmana KPPU mampu mencegah terjadinya peisekongkolan dalam tender. Hal ini penting mengingat KPPU merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mengawasi praktek persaingan usaha di Indonesia Sebagai bentuk penawaran, seharusnya tender dilakukan secaia terbuka dan adil. Akan tetapi dalam kenyataannya praktek tender tersebut seringkali tidak fair, b;ilikan menjurus
kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tentu akan merugikan orang banyak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dan diuraikan secara diskriptif.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa di dalam praktek upaya KPPU untuk melakukan pencegahan terhadap praktek persekongkolan dalam tender belum dapat berjalan maksimal. Tidak dapatnya KPPU melaksanakan tugasnya dengan baik karena didasari oleh berbagai hambatan yang dihadapinya. Hambatan-hambatan tersebut meliputi hambatan substantif, hambatan kelembagaan, hambatan prosedural dan hambatan budaya. Sebagai suaiu lembaga, keberhasilan KPPU juga harus didukung oleh sumber daya yang profesional dan berdedikasi tinggi terhadap penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan pasal 22 tidak dapat beijalan dengan maksimal kaiena mengalami hambatan. Ketentuan Pasal 22 pada dasarnya hanya mengatur persekongkolan yang diiakukan oleh pelaku usaha. Ketentuan tender dengan pemerintah dalam hal ini tidak diatur. Oleh karena itu penerapan sanksi kepada pemerintah sulit untuk diterapkan jika terbukti dalam pelaksanaan tender yang dilakukan terdapat persekongkolan.