ABSTRAKMediasi pada hakikatnya merupakan suatu proses
negosiasi penyelesaian masalah di mana suatu pihak luar
tidak berpihak atau netral dan tidak bekerjasama dengan
para pihak yang bersengketa untuk membantu mereka guna
mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang
memuaskan. Dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 disebutkan,
bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan
tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan
melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Mediasi pada
prinsipnya merupakan salah satu proses penyelesaian
sengketa yang lebih cepat dan lebih murah, serta dapat
memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk
memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan.
Masalah yang dibahas dalam Penulisan tesis ini adalah
kasus gugatan perkara No. 539/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst yang
diselesaikan melalui proses mediasi (Akta Perdamaian No.
539/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst) . Penulisan tesis ini
menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan
alat pengumpulan data kepustakaan atau data sekunder yang
terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tertier. Data sekunder tersebut juga didukung
oleh wawancara yang dilakukan oleh nara sumber selaku
mediator yaitu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta. Dalam tesis ini akan diteliti upaya
penyelesaian damai melalui mediasi di mana pihak yang
bersengketa adalah PT Petrowidada melawan PT. Perjahl
berdasarkan Surat Gugatan No. 539/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst.
Pokok permasalahan yang dapat dikemukakan adalah
bagaimana mekanisme atau prosedur penyelesaian sengketa
melalui mediasi dan mengapa para pihak yang bersengketa
bersedia menyelesaikan perselisihannya melalui jalur
mediasi. Tujuan proses mediasi adalah suatu kesepakatan
yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa, melalui
proses identifikasi kepentingan dan perumusan opsi serta
alternatif yang sesuai dengan kepentingan para pihak.