ABSTRAKSewa Beli merupakan lembaga hukum yang relatif baru,
yang muncul karena adanya perkembangan masyarakat yang
ditunjang oleh kemampuan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan sampai dengan saat ini belum diatur dalam
suatu peraturan khusus untuk itu. Sewa Beli mula-mula
muncul dalam praktik untuk menampung persoalan
bagaimanakah caranya memberikan solusi jika pihak penjual
menghadapi banyak permintaan untuk menjual barangnya,
tetapi calon pembeli tidak mampu membayar harga barang
tersebut secara tunai sekaligus. Permasalahan timbul jika
pembeli tidak sanggup membayar angsuran, maka obyek sewa
beli ditarik. Karena belum diatur dalam undang-undang,
namun, berdasarkan pasal 1320 dan pasal 1338 ayat 1
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan yurisprudensi
putusan Mahkamah Agung dapat dijadikan sebagai dasar
hukum untuk melakukan sewa beli yaitu:
1. Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Reg. No.
935/K/Pdt/1985 tanggal 30 September 1986 dalam
perkara perjanjian sewa beli satu unit mobil Light
Truck baru, merk Colt Diesel keluaran Mitsubishi, antara Ny. Lie Tjiu Hoa dan Achmad Kartawidyaya
(A Liong) melawan Unda bin H. Marsan.
2. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi nomor
34/KP/II/80 tentang Perizinan Perjanjian Sewa Beli
(Hire Purchase) , Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa
(Renting).
Untuk mencapai tujuan penulisan ini digunakan metode
penelitian perpustakaan yang bersifat yuridis normatif
dan wawancara. Kesimpulan yang didapat untuk menjawab
permasalahan, jika pembeli tidak sanggup membayar maka
obyek sewa beli akan ditarik oleh penjual untuk menutupi
sisa angsuran, disarankan agar sewa beli dimasukkan
sebagai bagian dari hukum perikatan, dan diupayakan ada
perlindungan hukum kepada pembeli sehingga antara para
pihak terdapat hak dan kewajiban yang seimbang, dan jika
angsuran telah dibayar melebihi 30 % (tiga puluh persen),
seharusnya obyek sewa beli tidak boleh ditarik, dan sisa
angsuran menjadi utang yang akan dilunasi oleh pembeli.